Membuat NPWP Pribadi secara Online
- Jan 13, 2021
- by Admin Desa Bengkel
12. Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online
1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima.
12. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
Begitu Anda telah mendaftar dan mendapatkan Kartu Identitas Pajak ini, maka Anda sudah bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak baik untuk hitung, setor, dan lapor pajak dalam satu aplikasi terpadu. Caranya cukup mendaftarkan diri sebagai pengguna dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.
Semoga Bermanfaat