Selingkuh Via WhatsApp, Pelaku Diusir Seumur Hidup dari Kampungnya

  • Jan 12, 2021
  • Admin Desa Bengkel

Praya, HarianNTB.com – Pasangan selingkuh inisial S (29) dan D (21), warga Desa Pengembur Kabupaten Lombok Tengah diusir seumur hidup dari kampungnya.

 

Pria S nyaris dihakimi massa lantaran perselingkuhan tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa itu berawal dari suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.

 

“Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note WhatsApp antara D dengan S,” ungkap Agus dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

 

Kejadian tersebut, kemudian memicu amarah suami D dan keluarganya.

 

Dikatakan, rumah beserta mobil Dump Truck milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dan keluarganya. Selain itu, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa, beruntung personel Polsek Pujut di Back up personel Polres Lombok Tengah langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.

 

“S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres, namun rumah dan Dump Truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D,” katanya.

 

Dikatakan, keluarga dari kedua pihak meminta bahwa permasalahan perselingkuhan tersebut diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat, mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.

 

“Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awik-awik Desa,” katanya.

 

Atas hukum adat tersebut, kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar 5 juta beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.

 

“Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur,” katanya. (DMS)