BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR 01 TAHUN 20Q7 |
Alamat Kantor | : | Jl. TGH. Saleh Hambali. No 10. Desa Bengkel Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat |
secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
1. VISI
TERCIPTANYA PEMERINTAHAN YANG BERSIH, MELAYANI DAN AGAMIS
2. MISI
Meningkatkan profesionalisme seluruh anggota BPD
Meningkatkan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi BPD
Meningkatkan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga-lembaga tingkat pemerintahan desa, kecamatan, kanupaten dan provinsi
Meningkatkan penyerapan aspirasi masyarakat
Memantapkan kualitas hidup beragama
Meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
Menggali aspirasi masyarakat;
Menampung aspirasi masyarakat;
Mengelola aspirasi masyarakat;
Menyalurkan aspirasi masyarakat;
Menyelenggarakan musyawarah BPD;
Menyelenggarakan musyawarah Desa;
Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Drs. JAMILUDIN | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |