POLISI MASYARAKAT

Nama Lembaga: POLISI MASYARAKAT
Singkatan: POLMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 08 TAHUN 2017
Alamat Kantor: Jl. TGH. Saleh Hambali, No 10, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat
Profil POLMAS

 

POLMAS (Polisi Masyarakat) -- Satuan L

Polmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

Istilah Polmas yang merupakan singkatan dari Polisi Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi Polmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

 

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Polisi dan Satuan Polisi Masyarakat (Satpolmas) itu sendiri.

 

Pengertian Satuan Polisi Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Polisi Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Polisi Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Polmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :

Warga masyarakat

Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan

Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana

Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat

Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

 

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung

Visi & Misi POLMAS

VISI  :

 

“Terwujudnya Situasi dan Kondisi Kabupaten Sukabumi yang Tertib, Aman dan Tentram

 

melalui Optimalisasi Penegakan Perda dan Perlindungan Masyarakat”

 

 

 

MISI  :

 

Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya.

Meningkatkan mutu sumber daya aparatur dan non aparatur serta sarana dan prasarana yang menunjang kinerja Polisi Pamong Praja.

Meningkatkan pembinaan dan pemberdayaan anggota Sat.Polmas sebagai wujud peran serta masyarakat dalam bidang Polisi Masyarakat (Polmas).

Tugas Pokok & Fungsi POLMAS

Tugas Polmas :

a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.

b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.

c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.

d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.

e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.

f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.

g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;

h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.

i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.

j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.

Kepengurusan POLMAS

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir